Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan pada Senin (20/7/2026).
Dilansir dari MSN, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima aduan tersebut untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima,” kata Budi.
Penyidik kini mulai menelaah materi laporan serta melakukan penilaian awal terhadap alat bukti yang disertakan oleh pihak pelapor.
“Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi.
Proses penyelidikan nantinya akan mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, pendalaman materi laporan, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berbasis pada fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan.
PWI Pusat telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video sebagai lampiran pendukung dalam laporan tersebut kepada penyidik.
Tindakan hukum ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penghinaan.
Konflik ini bermula ketika Hotman Paris melontarkan ucapan “Lu punya otak enggak sih?” kepada sejumlah wartawan saat berlangsungnya konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan korupsi ASABRI dan tindak pidana pencucian uang.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Hotman Paris mengaku bahwa ucapannya dipicu oleh luapan emosi saat menerima pertanyaan yang dianggapnya berulang dan tidak relevan dengan posisinya sebagai pengacara.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan langkah hukum lanjutan setelah proses telaah materi laporan selesai dilakukan secara menyeluruh.
Keberlanjutan kasus ini kini bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti tambahan yang akan dihimpun oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.







