PemerintahanPolitik

MK Tolak Diskualifikasi Gibran karena Status Cawapres Sudah Berakhir

7
×

MK Tolak Diskualifikasi Gibran karena Status Cawapres Sudah Berakhir

Sebarkan artikel ini
alasan-mk-tak-bisa-‘makzulkan’-gibran-walau-tak-kantongi-ijazah-setara-sma
alasan mk tak bisa ‘makzulkan’ gibran walau tak kantongi ijazah setara sma

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden meski menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara sekolah menengah atas milik yang bersangkutan.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang pendidikan menengah.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies dalam persidangan.

Kendati demikian, MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Status calon wakil presiden tersebut berakhir secara hukum saat Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” jelas Adies.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran saat ini.

Mahkamah menilai persoalan keabsahan syarat calon kini telah keluar dari rezim pemilihan umum dan masuk ke dalam rezim pemerintahan.

MK menekankan bahwa penilaian terhadap keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden kini menjadi ranah lembaga lain sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi sepakat untuk menolak permohonan dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini sekaligus menolak tuntutan pemohon yang sebelumnya mendesak pembatalan kemenangan serta pembatalan pelantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.