Politik

MK Sebut Tidak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran Rakabuming

59
×

MK Sebut Tidak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran Rakabuming

Sebarkan artikel ini
momen-mk-nyatakan-tidak-menemukan-ijazah-setara-sma-wapres-gibran
momen mk nyatakan tidak menemukan ijazah setara sma wapres gibran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung terkait ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan jenjang SMA.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara syarat ijazah calon wakil presiden pada Selasa (6/10) malam.

Arsul Sani menjelaskan bahwa majelis hakim tidak memperoleh bukti administratif yang menunjukkan Gibran memiliki diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim.

Pihak majelis hakim menegaskan bahwa absennya bukti fisik tersebut menjadi poin penting dalam pertimbangan hukum putusan persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA,” tegas Arsul Sani kembali dalam poin pertimbangan sidang.

Sidang tersebut berfokus pada pengujian syarat formil ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilpres 2024.