Techno

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komdigi Perkuat Perlindungan Korban Penipuan Digital

45
×

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komdigi Perkuat Perlindungan Korban Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
masyarakat-masih-dibayangi-scam,-komdigi-diminta-perkuat-perlindungan
masyarakat masih dibayangi scam, komdigi diminta perkuat perlindungan

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan konsumen dari penipuan dalam transaksi digital.

Desakan ini disampaikan setelah koalisi melakukan audiensi di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Senin (5/10).

Koordinator Jagalah Warga, Halili Hasan, menilai sistem perlindungan warga saat ini masih memiliki celah yang perlu dibenahi melalui regulasi dan mekanisme penanganan sengketa.

Ia menyoroti fenomena di mana korban penipuan justru mengalami beban berlapis saat berupaya mencari keadilan.

“Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi,” ujar Halili.

Halili yang juga menjabat Direktur Eksekutif SETARA Institute menekankan pentingnya kehadiran pihak ketiga sebagai penengah yang netral.

Pihak ketiga tersebut diharapkan mampu memecah dominasi kepentingan lembaga keuangan dalam sengketa transaksi digital.

Pengamat kebijakan publik, Saidiman Ahmad, mengungkapkan bahwa tingkat paparan penipuan di Indonesia sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan State of Scams in Indonesia 2025, sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir.

Data tersebut juga mencatat 14 persen orang dewasa mengalami kerugian finansial akibat tindak kejahatan siber tersebut.

“Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial,” kata Saidiman.

Saidiman menambahkan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah merupakan kelompok yang paling rentan dalam ekosistem transaksi digital saat ini.

Koalisi mengusulkan agar pemerintah menghadirkan pihak independen untuk melakukan verifikasi identitas serta otorisasi pada setiap transaksi elektronik berisiko tinggi.

Usulan ini muncul karena bank dan lembaga keuangan saat ini memegang kendali penuh atas alat bukti transaksi.

Kondisi tersebut dinilai tidak adil bagi konsumen saat mereka harus menyanggah transaksi yang tidak dikehendaki.

Koalisi menyarankan agar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjalankan fungsi verifikasi sebagai pihak penengah yang netral.

Mekanisme ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam regulasi turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halili menjelaskan bahwa Komdigi saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi berisiko tinggi.

Ia berharap proses penyusunan aturan tersebut membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk memberikan masukan demi kepentingan publik.