Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komdigi, Meutya Hafid, yang beredar di media sosial.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah konten yang mengeklaim memiliki akses terhadap data pribadi Meutya, termasuk foto KTP, data keluarga, hingga kata sandi akun miliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan kebocoran data yang saat ini ramai dibicarakan merupakan data lama yang kembali dimunculkan ke publik.
Meski demikian, pihak kementerian tetap melakukan pengusutan dan penindakan atas temuan tersebut.
Komdigi saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melacak situs-situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi.
Langkah tegas, termasuk pemblokiran akses, akan dilakukan terhadap situs yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Alexander menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan guna mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak boleh disebarluaskan kembali oleh masyarakat.
Pihaknya mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum yang sah memiliki konsekuensi pidana berat di bawah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut Alexander, ancaman keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang terus berkembang dan menargetkan siapa pun tanpa memandang jabatan atau status sosial.
Oleh karena itu, penanganan kebocoran data memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat luas.






