News

Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dinilai Belum Berikan Keadilan Korban

6
×

Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dinilai Belum Berikan Keadilan Korban

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak berpihak kepada korban menyusul putusan banding yang meringankan hukuman dua dari empat pelaku pada Minggu (6/9/2026).

Dilansir dari jpnn.com, kritik tersebut disampaikan merespons vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum anggota TNI yang terlibat.

Empat pelaku dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dilmilti II Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Serda Edi Sudarko tanpa disertai sanksi pemecatan dari dinas militer.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko.

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun penjara tanpa pemecatan oleh Dilmilti II Jakarta.

Catatan sebelumnya menunjukkan bahwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi sempat divonis dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer pada sidang tingkat Dilmil II-08 Jakarta.

“Menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Hendardi.

Hendardi menilai putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain sebagai instrumen untuk melanggengkan impunitas bagi pelaku tindak pidana.

“Lebih serius lagi, pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan,” kata Hendardi.

Menurut Hendardi, pilihan membawa perkara Andrie Yunus ke peradilan militer sejak awal sudah bersifat problematis.

Ia menganggap opsi peradilan militer merupakan desain institusional yang berfungsi untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban.

Perkara yang melibatkan korban dari kalangan sipil semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

“Membawa perkara ini ke ruang peradilan militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan publik,” kata Hendardi.

Ia menyebut proses penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya telah dimulai oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya diambil alih oleh Puspom TNI.

Perubahan jalur penegakan hukum inilah yang menurutnya menimbulkan persoalan serius terkait independensi dan akuntabilitas lembaga.

“Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” kata Hendardi.