News

Vonis Ringan Penyiram Air Keras, TAUD Ambil Sikap Tegas

6
×

Vonis Ringan Penyiram Air Keras, TAUD Ambil Sikap Tegas

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyampaikan pernyataan sikap terkait vonis ringan pelaku penyiraman air keras di Jakarta.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyatakan sikap tegas atas putusan banding yang meringankan vonis dua pelaku penyiraman air keras.

Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang meringankan vonis bagi dua dari empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Sabtu (5/9/2026).

Dilansir dari jpnn.com, TAUD menyoroti keputusan majelis hakim banding yang membatalkan sanksi pemecatan serta mengurangi durasi hukuman penjara bagi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Terdakwa Serda Edi Sudarko kini divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan, padahal sebelumnya pada tingkat Pengadilan Militer II-08 ia dijatuhi pidana tiga tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer.

Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapatkan keringanan vonis menjadi dua tahun penjara tanpa sanksi pemecatan, berbeda dengan putusan awal yakni dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.

Dua pelaku lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan putusan dalam proses banding tersebut.

TAUD menyatakan bahwa amar putusan banding ini memicu keraguan mendalam mengenai independensi peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran hukum oleh oknum prajurit.

“Menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” kata perwakilan TAUD.

Pihak TAUD menilai peradilan militer masih mengadopsi regulasi era Orde Baru yang tidak mengedepankan perspektif korban, termasuk mengabaikan dampak kerusakan indera penglihatan serta luka bakar 20 persen yang diderita Andrie Yunus.

Menurut TAUD, perubahan amar putusan tersebut justru menciptakan konstruksi pemidanaan yang jauh lebih menguntungkan bagi para terdakwa dibandingkan putusan di tingkat pertama.

Proses persidangan yang berlangsung tertutup turut dikritik karena berpotensi mengabaikan bukti-bukti serta fakta-fakta lapangan yang relevan dengan kasus penyiraman air keras tersebut.

TAUD juga mempertanyakan kompetensi majelis hakim banding dalam menerapkan sistem pemidanaan yang adil bagi aparat negara yang memiliki akses khusus terhadap intelijen.

Ketidaksesuaian peradilan militer dengan sistem peradilan pidana modern dianggap menjadi hambatan utama dalam menerapkan prinsip scientific crime investigation yang akuntabel.

“Eksistensi peradilan militer yang tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern cenderung mengabaikan prinsip scientific crime investigation, yang pembuktiannya teruji ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ilmu pengetahuan,” ujar TAUD.

Terkait upaya hukum selanjutnya, TAUD menyebutkan bahwa mekanisme kasasi memiliki keterbatasan karena Mahkamah Agung bersifat judex juris yang tidak lagi memeriksa fakta perkara secara mendalam.

Kegagalan mengungkap fakta secara utuh serta terbatasnya pertanggungjawaban komando dinilai sebagai bukti bahwa peradilan militer belum mampu berorientasi pada keadilan yang objektif.

“Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan,” tegas TAUD.