Politik

Said Abdullah Tegaskan PDIP Tidak Punya Kepentingan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

4
×

Said Abdullah Tegaskan PDIP Tidak Punya Kepentingan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
pdip-tegaskan-tak-punya-kepentingan-soal-gugatan-ijazah-gibran-di-mk
pdip tegaskan tak punya kepentingan soal gugatan ijazah gibran di mk

Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan tidak memiliki kepentingan politik apa pun terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya tidak ingin dikaitkan dengan rumor pergantian posisi wakil presiden yang menyeret nama Puan Maharani.

Pernyataan tersebut disampaikan Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10).

“Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat aja,” ujar Said.

Dia menegaskan bahwa partainya bersikap netral terhadap perkara yang sedang bergulir di lembaga peradilan tersebut.

“Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa,” tegasnya.

Said mengaku heran karena partainya kerap dituding terlibat dalam berbagai gejolak politik yang terjadi di luar internal partai.

Menurutnya, spekulasi yang selalu mengaitkan PDIP dengan isu-isu tersebut sangat melelahkan.

“Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP,” keluh Said.

Dia meminta semua pihak menahan diri dan menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai forum hukum yang sah.

Said mengajak masyarakat untuk menunggu putusan resmi terkait gugatan syarat pendidikan tersebut.

“Jalurnya memang disiapin oleh konstitusi kita,” ungkapnya.

Dia menyarankan agar publik tidak saling melontarkan komentar sebelum ada ketetapan hukum.

“Sehingga, tiarap aja semua, jangan saling komentar,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam ini.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan Denny Indrayana.

Para pemohon mendesak Mahkamah mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Isu yang beredar luas di media sosial menyebutkan Puan Maharani akan menjadi kandidat wakil presiden jika gugatan tersebut dikabulkan.