BeritaCari KerjaPemerintahan

Menaker Yassierli Ajak Perusahaan di Bekasi Serap Tenaga Kerja Disabilitas

23
×

Menaker Yassierli Ajak Perusahaan di Bekasi Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2026 10 01 at 20.50.03(1)
whatsapp image 2026 10 01 at 20.50.03(1)

Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak seluruh perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah menyelesaikan pelatihan kerja gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ajakan ini disampaikan Yassierli dalam acara Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Yassierli mendorong asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan kementeriannya terkait ketersediaan tenaga kerja spesifik.

Pemerintah berkomitmen menanggung seluruh biaya pelatihan peserta disabilitas agar mereka siap memasuki dunia kerja.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker,” ujar Yassierli.

Ia meminta pelaku usaha memberikan kesempatan kerja nyata bagi para lulusan pelatihan tersebut.

Kemnaker saat ini tengah membangun pusat pengembangan talenta khusus penyandang disabilitas.

Fasilitas tersebut akan dilengkapi sarana pendukung sesuai ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi peserta.

Pusat pengembangan ini sekaligus menjadi rujukan bagi perusahaan mengenai penyesuaian lingkungan kerja yang inklusif.

Yassierli menegaskan bahwa dukungan perusahaan tidak boleh berhenti pada proses rekrutmen saja.

Perusahaan diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja disabilitas.

“Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” tambahnya.

Menteri meyakini penyandang disabilitas memiliki kompetensi mumpuni untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Ia berharap para pekerja disabilitas mendapatkan kesempatan luas untuk mengembangkan karier profesional mereka.

Yassierli mengingatkan kembali kewajiban perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan setidaknya 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan menyerap tenaga kerja disabilitas minimal 1 persen.

Ia meminta perwakilan perusahaan segera berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pemerintah juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan ULD daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan potensi calon pekerja disabilitas.

Langkah ini bertujuan agar program pelatihan yang diberikan selaras dengan kebutuhan dunia usaha.