News

PBB Laporkan Adanya Praktik Pembersihan Etnis di Tepi Barat

2
×

PBB Laporkan Adanya Praktik Pembersihan Etnis di Tepi Barat

Sebarkan artikel ini
Bangunan hancur akibat operasi militer Israel di kamp pengungsi Tepi Barat
Pasukan militer Israel melakukan pemindahan paksa penduduk di sejumlah kamp pengungsi di Tepi Barat.

Tepi Barat – Pasukan penjajah Israel secara paksa memindahkan seluruh populasi Palestina dari tiga kamp pengungsi di wilayah pendudukan Tepi Barat dan mencegah puluhan ribu penduduk kembali selama lebih dari satu tahun hingga Minggu (6/9/2026).

Dilansir dari laporan Kantor Hak Asasi Manusia PBB, tindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Iron Wall yang menargetkan kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm.

Militer Israel meluncurkan operasi tersebut pada Januari 2025 dengan mengerahkan pasukan militer dan kepolisian ke seluruh wilayah Tepi Barat bagian utara.

Dikutip dari Palestine Chronicle, laporan tersebut menyatakan bahwa beberapa hari setelah dimulainya Operasi Iron Wall, pasukan keamanan Israel mengukuhkan kendali atas ketiga kamp tersebut dan memindahkan seluruh populasinya secara paksa.

PBB melaporkan bahwa pasukan Israel menewaskan warga sipil, menghancurkan ratusan rumah, merusak infrastruktur jalan, memutus pasokan air dan listrik, serta membatasi akses kemanusiaan secara ketat.

Hingga Oktober 2025, sekitar 52 persen bangunan di kamp pengungsi Jenin telah hancur atau rusak, sementara 48 persen di Nur Shams dan 36 persen di Tulkarm mengalami kondisi serupa.

Ketiga kamp tersebut merupakan bagian dari 19 kamp pengungsi yang didirikan untuk menampung warga Palestina yang mengungsi akibat Nakba pada tahun 1948.

Beberapa penduduk melaporkan kepada penyelidik PBB bahwa petugas Israel menyatakan kamp pengungsi tidak akan ada lagi dan memerintahkan mereka untuk pergi ke Yordania.

Menteri Pertahanan Israel mengeluarkan perintah pada 23 Februari 2025 agar pasukan tetap berada di ketiga kamp tersebut dan melarang warga Palestina yang telah diusir untuk kembali.

Data UNRWA menunjukkan bahwa sekitar 33.362 pengungsi Palestina dari ketiga kamp tersebut masih berada dalam kondisi pengungsian paksa per Juli 2026.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa skala dan sifat sistematis dari pemindahan paksa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan tersebut menyoroti penggunaan serangan udara, buldoser lapis baja, dan penghancuran terukur yang membuat bagian-bagian kamp tersebut tidak dapat lagi dihuni.

PBB menegaskan bahwa tindakan semacam itu dilarang berdasarkan hukum internasional jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan militer yang mendesak.

Tindakan tersebut disinyalir sebagai bentuk hukuman kolektif yang memicu kekhawatiran akan terjadinya pembersihan etnis di wilayah pendudukan.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyatakan bahwa cara pelaksanaan operasi Israel mengindikasikan adanya tujuan yang lebih luas.

“Cara pelaksanaan Operasi Iron Wall mengisyaratkan bahwa tujuannya adalah mengusir sebanyak mungkin warga Palestina dan membuka jalan bagi lebih banyak permukiman ilegal Israel, yang merupakan pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum internasional,” kata Volker Türk.

“Israel harus mengakhiri penjajahan selama 59 tahun atas wilayah Palestina serta menghentikan segala upaya untuk memindahkan warga Palestina secara paksa dan memutus lebih jauh kesinambungan wilayah negara Palestina di masa depan,” kata Volker Türk.

Volker Türk juga merujuk pada kesimpulan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki sesegera mungkin.

Laporan PBB memperingatkan bahwa pemindahan paksa ini harus dipahami dalam konteks pendudukan berkepanjangan dan perluasan permukiman ilegal di seluruh Tepi Barat.

Pasukan Israel menewaskan 102 warga Palestina, termasuk 21 anak-anak, selama Operasi Iron Wall dalam periode yang ditinjau oleh PBB.

Jumlah kematian tersebut mencakup 46 persen dari seluruh warga Palestina yang syahid akibat tindakan pasukan Israel di Tepi Barat selama periode yang sama.

Laporan tersebut mendokumentasikan penggunaan serangan udara, pesawat nirawak tempur, dan proyektil peledak yang dianggap sebagai senjata untuk peperangan, bukan penegakan hukum.

Banyak warga Palestina tak bersenjata yang tidak menunjukkan ancaman nyata tewas atau terluka dalam operasi militer tersebut.

Korban tewas termasuk Sondos Shalabi yang sedang hamil delapan bulan, serta seorang anak berusia sepuluh tahun bernama Saddam Hussein Rajab.

Korban lainnya adalah Ahmad Nimer Al-Shayeb yang berusia 43 tahun dan seorang balita perempuan yang tewas saat sedang makan malam bersama keluarganya.