Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi inovasi bahan bakar alternatif, namun tetap mewajibkan serangkaian pengujian ketat dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sebagai wujud dukungan terhadap kemandirian energi nasional.
“Saya tidak ingin mengurangi apresiasi saya terhadap inovasi anak bangsa,” ujar Laode, Senin (10/11/2025).
Laode menjelaskan, proses pengujian bahan bakar alternatif membutuhkan waktu minimal delapan bulan.
Pengujian tersebut meliputi serangkaian tahapan, mulai dari uji oksidasi, uji mesin, hingga evaluasi lanjutan.
Lebih lanjut, Laode menekankan bahwa hasil uji dari lembaga seperti Lemigas bukanlah sertifikasi final, melainkan laporan teknis yang menjadi dasar pertimbangan.
Sertifikasi baru akan diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kementerian ESDM membuka peluang kerja sama dengan badan usaha untuk melakukan uji kelayakan bahan bakar melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Lemigas sendiri telah menyiapkan prosedur pengujian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Pemerintah mencatat adanya peningkatan inovasi bahan bakar dari berbagai sumber, termasuk pemanfaatan limbah plastik dan bahan nabati.
Inovasi ini dinilai positif, namun tetap harus mengikuti prosedur legal agar dapat menjadi bahan bakar resmi yang dapat digunakan secara luas.




