Tanjungpandan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringan di balik penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal yang digagalkan oleh tim gabungan TNI AL di Belitung Timur pada Rabu (19/8/2026).
Dilansir dari Fenesia, penindakan tegas ini dilakukan guna membongkar rantai pasok hingga aktor intelektual yang terlibat dalam upaya pengiriman komoditas ilegal tersebut menuju Malaysia.
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam, Laksda Agoeng Mohammad Kancana S, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan saja.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan,” kata Agoeng.
Aparat penegak hukum diminta untuk mendalami asal-usul pasir timah, mengidentifikasi pemilik barang, memetakan jaringan pengangkutan, serta melacak calon penerima di luar negeri.
“Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agoeng.
Operasi penggagalan penyelundupan ini dipimpin langsung oleh Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata di Pos TNI AL Mendanau.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor 3, dan Lanal Babel berhasil menyita 75,7 ton pasir timah serta satu unit truk Hino.
Petugas juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku dalam operasi tersebut.
Seluruh barang bukti saat ini telah ditempatkan di Pos AL Manggar dan Posal Pulau Mendanau untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini mencapai Rp 76,04 miliar.
Penyidik kini diarahkan untuk menelusuri aliran keuntungan guna menjangkau pengendali, pemodal, hingga penampung akhir dari praktik penambangan ilegal tersebut.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan fasilitas atau melakukan pembiaran, maka proses hukum harus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan,” kata Agoeng.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi sumber daya alam nasional serta menjaga stabilitas penerimaan negara.
Kemenko Polkam berencana memperkuat koordinasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan mineral dari hulu ke hilir.
“Pengamanan sumber daya mineral strategis bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari keamanan nasional karena menyangkut kedaulatan atas sumber daya alam, penerimaan negara, serta keberlanjutan lingkungan,” ucap Agoeng.






