Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan perlunya transparansi rincian pembayaran pada layanan ojek daring bagi para pengemudi untuk menghindari kesalahpahaman terkait pendapatan bersih, Jumat (21/8/2026).
Dilansir dari Katadata.co.id, pemerintah telah menetapkan aturan pemotongan maksimal 8% bagi aplikator untuk layanan transportasi roda dua yang berlaku secara efektif sejak 1 Juli lalu.
Menteri Perhubungan menyatakan bahwa masih terdapat pengemudi yang menganggap seluruh pembayaran dari konsumen merupakan hak penuh mereka tanpa menyadari adanya biaya penggunaan platform.
“Teman-teman pengemudi itu masih ada yang merasa bahwa semua pembayaran yang dilakukan oleh customer itu adalah haknya dia,” kata Dudy.
Situasi ini dinilai berbeda dengan mekanisme ojek pangkalan konvensional di mana tarif yang disepakati langsung menjadi pendapatan pengemudi secara utuh.
Dalam ekosistem digital, terdapat biaya platform yang harus dibayarkan pengemudi sebagai kompensasi atas sistem yang mempertemukan mereka dengan pelanggan.
Oleh karena itu, pemerintah meminta perusahaan aplikator untuk merinci komponen pembayaran secara transparan dalam tanda terima atau receipt kepada pengguna maupun pengemudi.
“Saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan di dalam receipt-nya bahwa berapa sih sebenarnya yang diterima oleh pengemudi,” ujar Dudy.
Pemerintah juga menekankan penggunaan istilah platform fee alih-alih komisi untuk meluruskan persepsi di kalangan pengemudi mengenai potongan biaya tersebut.
“Kan sebenarnya platform fee, bukan komisi ya,” kata Dudy.
Sebelumnya, pihak Grab Indonesia melalui Chief of Public Affairs Tirza R Munusamy pada bulan Mei mengakui adanya kesalahpahaman pengemudi terkait perbedaan antara tarif yang dibayarkan konsumen dengan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.
Grab Indonesia mengklaim telah memerinci pendapatan yang diterima pengemudi sesaat setelah pesanan diselesaikan oleh mitra pengemudi.
Praktik serupa juga diterapkan oleh Gojek yang memisahkan antara biaya perjalanan dengan biaya jasa aplikasi dalam setiap transaksi penumpang.
Sebagai contoh, penumpang yang membayar total Rp15.000 akan dikenakan rincian biaya perjalanan sebesar Rp13.000 serta biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000.
Langkah transparansi ini menjadi krusial di tengah upaya pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol.
Regulasi tersebut direncanakan akan mengatur secara komprehensif layanan pengantaran orang, pengantaran barang, hingga layanan pengantaran makanan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meminimalisasi konflik dan perbedaan penafsiran antara aplikator dengan mitra pengemudi terkait hak pendapatan masing-masing pihak.
Transparansi rincian biaya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.






