Ecozone

BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi, Apa Dampaknya bagi GOTO, DADA, BTEL?

22
×

BEI Turunkan Batas Minimum Transaksi, Apa Dampaknya bagi GOTO, DADA, BTEL?

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta yang menjadi pusat operasional perdagangan saham nasional.
Bursa Efek Indonesia akan menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 21 Agustus 2026.

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham pada Jumat (21/8/2026), sebagai upaya meningkatkan efisiensi mekanisme pasar dan proses pembentukan harga.

Dilansir dari Katadata, kebijakan ini secara langsung akan memengaruhi emiten yang selama ini tertahan di level harga Rp 50, atau yang sering disebut sebagai saham gocap, seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO).

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai penghapusan batas harga minimum tersebut berpotensi menjadi sentimen positif karena membuka ruang bagi mekanisme price discovery yang lebih fleksibel di pasar.

“Namun, dampaknya tidak otomatis bullish karena harga nantinya benar-benar akan ditentukan oleh keseimbangan supply-demand,” kata Nafan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memungkinkan harga saham menyesuaikan dengan fundamental perusahaan, persepsi pasar, serta kekuatan permintaan dan penawaran secara lebih akurat.

Menurut Nafan, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan pendalaman pasar, terutama bagi saham yang selama ini terkunci di level terendah sehingga tidak lagi menghadapi hambatan batas harga minimum.

Dari sisi likuiditas, kebijakan tersebut diproyeksikan membuka kembali aktivitas perdagangan saham berharga rendah yang sebelumnya terhambat oleh batas minimum Rp 50 di pasar reguler.

BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi saham tertentu dapat meningkat apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus kembali diperdagangkan dengan mekanisme continuous auction.

Meskipun demikian, Nafan mengingatkan bahwa investor tetap harus bersikap selektif karena perubahan ini tidak menjamin seluruh saham gocap akan menjadi menarik bagi pasar.

“Positifnya lebih bersifat struktural dan tidak otomatis berarti seluruh saham gocap akan menjadi menarik, justru investor harus semakin selektif karena saham yang fundamentalnya lemah dapat mengalami price discovery ke level yang jauh lebih rendah,” ujar Nafan.

Terkait emiten GOTO, ia menegaskan bahwa investor perlu mencermati apakah kekuatan permintaan mampu mengimbangi potensi tekanan jual setelah batas harga Rp 50 resmi dihapus.

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan membuka kemungkinan suatu saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler.

“Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan,” kata Liza.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan jalan keluar bagi investor untuk melakukan transaksi, meskipun peningkatan frekuensi tidak selalu mencerminkan likuiditas yang lebih sehat jika hanya didorong oleh aktivitas spekulatif.

Selain perubahan batas harga, BEI juga berencana menyesuaikan klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) untuk mengakomodasi rentang harga yang lebih luas.

Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas penurunan dan kenaikan sebesar Rp 1, sementara saham dengan rentang harga lainnya akan mengikuti ketentuan persentase yang telah ditetapkan oleh bursa.

Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan ruang gerak yang lebih dinamis bagi pelaku pasar dalam menentukan harga keseimbangan saham di bursa domestik.