Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga perdagangan saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham pada Kamis (20/8/2026) guna memperluas akses likuiditas serta mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga atau price discovery.
Dilansir dari Katadata.co.id, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa kebijakan strategis ini bertujuan untuk menghapus batasan harga minimum yang selama ini membatasi ruang gerak transaksi saham di pasar modal domestik.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey Hendrik.
Pihak otoritas bursa saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari pelaku pasar serta melakukan pengukuran kesiapan sistem perdagangan pada setiap Anggota Bursa.
Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8) untuk menyerap aspirasi terkait rencana perubahan kebijakan tersebut.
Selain pelaku domestik, pihak bursa juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor global untuk memastikan kesiapan implementasi aturan baru di masa mendatang.
Detail teknis mengenai perubahan kebijakan ini akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah seluruh masukan terhimpun dan kesiapan platform perdagangan dinyatakan memadai.
Saat ini, informasi pergerakan harga saham di pasar reguler masih dibatasi pada level Rp 50, sehingga pergerakan harga di bawah angka tersebut tidak dapat ditampilkan oleh sistem BEI.
Berdasarkan data dari Stockbit, langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level harga Rp 50.
BEI memproyeksikan bahwa saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction dapat beralih ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Transisi mekanisme tersebut diperkirakan mampu meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi hingga dua hingga tiga kali lipat dari kondisi saat ini.
Sebagai bagian dari penyelarasan, BEI juga berencana merombak klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) bagi para investor.
Untuk batas ARB, saham dengan rentang harga Rp 1–10 akan dibatasi sebesar Rp 1 menggunakan nilai nominal, sementara saham di atas harga tersebut akan mengikuti aturan persentase sebesar 15%.
Terkait batas ARA, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas kenaikan Rp 1, sedangkan rentang harga Rp 11–200 sebesar 35%, Rp 201–5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Perubahan ini juga diikuti dengan rencana penghapusan dua kriteria utama dalam Papan Pemantauan Khusus yang selama ini menjadi acuan bagi emiten dengan likuiditas rendah dan harga rata-rata di bawah Rp 51.
Penghapusan kriteria 11.2 yang mencakup emiten dengan harga saham di bawah Rp 50 dilakukan agar seluruh ketentuan operasional selaras dengan kebijakan baru di pasar reguler dan tunai.







