Ecozone

Biaya Haji 2027 Melonjak 22%, Tembus Rp 100 Juta

2
×

Biaya Haji 2027 Melonjak 22%, Tembus Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengumumkan rencana kenaikan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 menjadi Rp 107,34 juta per orang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (19/8/2026).

Dilansir dari Katadata, angka tersebut merepresentasikan kenaikan sebesar Rp 19,93 juta atau 22,8% dibandingkan dengan BPIH tahun ini yang berada pada posisi Rp 87,4 juta per orang.

Gus Irfan menjelaskan bahwa meskipun biaya total meningkat, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan sebesar 20,77% dari Rp 54,19 juta menjadi Rp 42,93 juta per orang.

Sebaliknya, nilai manfaat yang harus ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melonjak hampir 94% dari Rp 33,21 juta menjadi Rp 64,4 juta per jemaah.

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH Tahun 2027 dalam rangka peningkatan kualitas layanan pada jemaah,” kata Gus Irfan.

Pemerintah memutuskan untuk mengubah skema rasio pembayaran menjadi 40% ditanggung jemaah dan 60% ditanggung oleh BPKH.

Rasio ini berbanding terbalik dengan komposisi tahun ini di mana jemaah menanggung 62% biaya dan BPKH menanggung 38%.

Berdasarkan data historis, kenaikan BPIH tahun depan akan menjadi pertumbuhan secara angka maupun persentase terbesar kedua sejak era reformasi setelah lonjakan pada tahun 2022.

Komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah akan dialokasikan khusus untuk penerbangan ke Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Tanah Suci.

Sementara itu, dana dari BPKH akan digunakan untuk membiayai konsumsi, transportasi, perlindungan, pelayanan bandara, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup jemaah.

Terdapat empat alasan utama di balik kenaikan BPIH, yakni dinamika geopolitik global yang memengaruhi pasokan avtur dunia akibat konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

Gangguan arus barang di Selat Hormuz, yang merupakan jalur bagi 34% perdagangan minyak mentah global, menjadi faktor pemicu utama kenaikan harga bahan bakar pesawat.

“Gangguan jalur distribusi di Selat Hormuz menekan ketersediaan minyak mentah yang akhirnya meningkatkan harga bahan bakar pesawat jet,” kata Gus Irfan.

Faktor kedua adalah perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang diproyeksikan naik dari Rp 16.500 menjadi Rp 17.500 sepanjang tahun 2027.

Faktor ketiga adalah peningkatan biaya penerbangan yang diusulkan naik dari Rp 32 juta menjadi Rp 40 juta per jemaah.

“Karena itu, kami mengusulkan kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32 juta pada tahun ini menjadi Rp 40 juta pada tahun depan,” ujar Gus Irfan.

Alasan terakhir adalah kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menghapus paket layanan D di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Penghapusan tersebut mewajibkan jemaah domestik untuk beralih menggunakan paket layanan C yang memiliki harga lebih tinggi.

Gus Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan peningkatan kualitas layanan tetap selaras dengan rekomendasi dari Komisi VIII DPR.