Ecozone

Tarif Ojol Makanan dan Barang Diatur, Siapa Paling Terdampak?

4
×

Tarif Ojol Makanan dan Barang Diatur, Siapa Paling Terdampak?

Sebarkan artikel ini
Seorang pengemudi ojek online sedang membawa pesanan makanan dan barang di Jakarta.
Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru yang mengatur tarif layanan pengantaran makanan dan barang.

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang memperluas cakupan regulasi tarif hingga mencakup layanan pengantaran makanan dan barang, sebuah kebijakan yang memicu perdebatan mengenai potensi perubahan biaya konsumen serta struktur pendapatan pengemudi pada Jumat (21/8/2026).

Dilansir dari Katadata.co.id, kebijakan ini menempatkan platform digital dan konsumen dalam posisi yang akan menanggung konsekuensi ekonomi, tergantung pada mekanisme penetapan tarif yang akan dirumuskan dalam aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha, menyatakan bahwa industri mengharapkan agar tarif pengantaran barang dan makanan tidak diatur secara kaku.

“Modantara sebagai asosiasi yang menaungi industri mobilitas dan pengantaran digital Indonesia mengharapkan agar tarif pengantaran barang dan makanan dengan menggunakan kendaraan roda dua tidak diatur secara rigid dan diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata Agung Yudha.

Menurut Agung Yudha, karakteristik layanan pengantaran makanan dan barang memiliki perbedaan fundamental dengan pengantaran penumpang, sehingga pemerintah disarankan untuk lebih berfokus pada standar pelayanan dan keamanan.

Potensi kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah secara langsung dapat membebani konsumen, yang pada akhirnya akan memengaruhi volume permintaan layanan karena sifat industri pengantaran makanan yang sangat sensitif terhadap harga.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak menjamin peningkatan pendapatan pengemudi karena platform dapat melakukan penyesuaian biaya atau menerapkan diskon selektif.

“Soal pendapatan, sama seperti ojek penumpang. Belum tentu ada kenaikan pendapatan karena bisa jadi ada biaya yang ditambahkan oleh platform kepada konsumen. Ketika terjadi kenaikan tambahan biaya ya pendapatan akan berkurang,” kata Nailul Huda.

Nailul Huda juga menekankan bahwa persoalan kesejahteraan pengemudi tidak cukup diselesaikan melalui pengaturan tarif semata, melainkan memerlukan perlindungan sosial yang komprehensif serta transparansi algoritma kerja.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pemerintah dan parlemen telah mencapai tahap finalisasi pembahasan Perpres Ojol yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.

“Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi masuk angkutan barang dan makanan,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Pembagian wewenang yang disepakati menetapkan bahwa Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memegang kendali atas tarif layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa perluasan cakupan regulasi ini dilakukan karena aturan sebelumnya hanya terbatas pada transportasi orang berbasis digital.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari titik keseimbangan optimal.

“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” kata Nezar Patria.