Jakarta – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Kondisi darurat kini tak perlu lagi surat rujukan untuk berobat di UGD.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus memastikan hal tersebut.
“Urgensi tidak perlu rujukan, kalau kita sakit ke UGD tidak perlu rujukan,” tegas Wamenkes usai acara di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Wamenkes menambahkan, peserta BPJS Kesehatan yang alami kondisi darurat akan dilayani di UGD manapun.
Namun, Wamenkes mengingatkan, kemudahan ini hanya berlaku untuk kasus yang bersifat urgen dan butuh tindakan segera.
“Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya berencana mengubah sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi mulai 2026.
Tujuannya, agar penanganan pasien lebih cepat dan biaya BPJS Kesehatan lebih efisien.
Dengan sistem baru ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.




