Manggarai Barat, Kasus dugaan penggelapan dana arisan yang melibatkan seorang istri anggota Polri berinisial KD, kini ditangani Polres Manggarai Barat setelah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Martha A Abu (29) pada hari Jumat (4/7/2025).
Martha menjelaskan bahwa arisan yang diikuti oleh 15 orang tersebut dimulai sejak 7 Desember 2024, dengan setiap anggota menyetor Rp1.650.000 setiap dua minggu. Menurutnya, komunikasi antar anggota dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh KD.
“Saya anggota ke-15. Dia masukan kami ke grup lalu kirim list aturan begitu saja di grup. Tidak pernah ada duduk bersama untuk membahas aturan itu atau perjanjian di atas kertas,” ujar Martha. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat terlambat menyetor sebanyak tujuh kali dan telah membayar denda sebesar Rp200 ribu per hari. Martha menambahkan, “Seharusnya saya terima Rp30 juta pada 21 Juni kemarin.”
KD mengakui telah menerima total setoran dari Martha sebesar Rp21.450.000, belum termasuk denda. Namun, ia berdalih bahwa aturan mengenai dana hangus telah disosialisasikan sejak awal.
KD mengatakan, “Aturan arisan itu dari awal sudah ada. Sebelum arisan itu dimulai, saya suruh baca aturan duluan, kalau dia mengikuti berarti menyetujui.” Ia juga mengklaim telah mengingatkan Martha melalui grup dan telah mengembalikan setoran terakhir sebesar Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Ia menyatakan, “Laporan ini kita lanjutkan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan.” Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.







