Pemerintahan

Komdigi Bangun Jalan Tol Data untuk Integrasi Layanan Antar Instansi Pemerintah

2
×

Komdigi Bangun Jalan Tol Data untuk Integrasi Layanan Antar Instansi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
komdigi-ungkap-peran-di-uu-satu-data-indonesia:-kami-jadi-penghubung
komdigi ungkap peran di uu satu data indonesia: kami jadi penghubung

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan peran strategisnya sebagai penyedia sistem penghubung dalam program Satu Data Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kementeriannya bertugas menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mengintegrasikan data antar instansi.

“Satu Data itu kita perannya untuk menyatukan data, sistem penghubungnya, SPLP namanya,” ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan bahwa program ini tidak memindahkan data dari setiap kementerian dan lembaga ke satu lokasi pusat.

Sebaliknya, sistem tersebut berfungsi menciptakan jalur agar data-data dari berbagai instansi dapat saling berinteraksi.

“Tugas Komdigi di situ, supaya membuat jalan tolnya, agar setiap data dari K/L-K/L ini bisa terkoneksi dan saling berbicara dengan satu dengan lain,” imbuhnya.

Meutya mencontohkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai wujud nyata implementasi jembatan data antar instansi tersebut.

Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (6/10).

Regulasi tersebut memuat 20 bab dan 141 pasal yang mengatur tata kelola, standardisasi, interoperabilitas, hingga keamanan data pemerintah.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebut bahwa penyelenggaraan program ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia,” kata Nezar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Ia menambahkan bahwa orkestrasi pelaksanaan Satu Data Indonesia dipimpin langsung oleh Bappenas.

Nezar menjelaskan bahwa penyelenggaraan program ini nantinya akan berada di bawah kendali langsung Presiden.

Undang-undang ini juga menetapkan rencana induk, arsitektur, manajemen, serta siklus data sebagai panduan penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah turut menempatkan keamanan serta perlindungan data sebagai aspek krusial dalam regulasi baru tersebut.