Berita

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Sidangkan Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14
×

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Sidangkan Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
kejagung-siapkan-34-jaksa-hadapi-febrie-adriansyah
kejagung siapkan 34 jaksa hadapi febrie adriansyah

Jakarta – Kejaksaan Agung menyiapkan 34 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan tim penuntut tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.

“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (7/10).

Anang menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari gabungan penyidik khusus atau Tim 9 serta sejumlah mantan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK,” kata Anang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah pada Rabu (7/10) pukul 10.00 WIB.

Perkara dengan nomor registrasi 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan didampingi empat hakim anggota.

Selain perkara Febrie, pengadilan juga meregistrasi dua kasus terkait lainnya dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dugaan pemerasan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri yang turut menyeret pengusaha properti Tan Kian.