Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto resmi mencabut status bebas bersyarat terpidana kasus afiliator Binomo, Indra Kenz.
Keputusan ini diambil setelah kementerian menemukan adanya mekanisme prosedur pemberian remisi yang tidak sesuai ketentuan.
“Ya, kita cabut bebas bersyaratnya karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus kepada wartawan pada Senin (5/10/2026).
Langkah tersebut memastikan Indra Kenz harus kembali menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan ini muncul menyusul temuan fasilitas mewah berupa tiga unit kontainer milik warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyebut kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diduga milik narapidana.
“Ada kontainer, ada tiga kontainer; kontainer ini semua tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” jelas Rudi pada Senin (5/10/2026).
Pihak kementerian melakukan investigasi mendalam setelah Ombudsman mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas di dalam Lapas Cibinong.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Indra Kenz menjadi salah satu pihak yang diduga menikmati fasilitas tersebut selama menjalani masa hukuman.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Jenderal merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membatalkan status bebas bersyarat Indra Kenz.
“Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali,” tegas Rudi.
Pihak kementerian hingga saat ini belum merinci waktu pasti penjemputan Indra Kenz untuk dikembalikan ke dalam lapas.







