Techno

Menkomdigi Soroti Pembangunan Data Center AI Agar Tak Ganggu Layanan Publik

69
×

Menkomdigi Soroti Pembangunan Data Center AI Agar Tak Ganggu Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
menkomdigi:-data-center-ai-tak-boleh-ganggu-kebutuhan-energi-dan-air
menkomdigi: data center ai tak boleh ganggu kebutuhan energi dan air

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan pusat data kecerdasan buatan dengan ketersediaan energi serta sumber daya air bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Rabu (7/10), menanggapi polemik proyek pusat data di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan komputasi digital tidak boleh mengorbankan akses layanan publik.

“Kalau data center, tentu harus dicari balancingnya,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, pemerintah harus memastikan kecukupan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak terganggu oleh operasional fasilitas digital tersebut.

Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan sumber daya air di sekitar lokasi proyek wajib menjadi prioritas utama.

“Tidak boleh juga kebutuhan air terganggu,” tegasnya.

Kementerian Komdigi berencana melakukan pemetaan kebutuhan komputasi nasional serta konektivitas internet sebelum mengeluarkan izin pembangunan pusat data di masa depan.

Penentuan lokasi pembangunan nantinya akan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur energi, akses air, serta kualitas sinyal di wilayah terkait.

Meutya menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan pembangunan pusat data dilakukan secara berlebihan tanpa perhitungan matang.

“Penentuan lokasi akan sangat penting, tidak boleh mengganggu kebutuhan air di situ dan juga kebutuhan energi di situ,” jelasnya.

Sebelumnya, proyek pusat data senilai Rp3,5 triliun yang dikerjakan BDx Data Centers di Jatiluhur sempat dihentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penghentian tersebut dilakukan karena proyek itu belum melengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung.