Berita

KPK Masih Tunggu Kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk Diperiksa

7
×

KPK Masih Tunggu Kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk Diperiksa

Sebarkan artikel ini
kpk-tunggu-kedatangan-nusron-wahid-untuk-diperiksa-penyidik
kpk tunggu kedatangan nusron wahid untuk diperiksa penyidik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menantikan kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan.

Agenda pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik masih menunggu kehadiran sang menteri di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu siang.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Budi kepada para jurnalis.

Budi menegaskan bahwa pihak lembaga antirasuah tetap optimistis mengenai itikad baik dari pihak yang dipanggil.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi menambahkan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Daftar tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga keempat orang terakhir tersebut merupakan pihak kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi sejak 17 September 2026 untuk mengumpulkan bukti.

Lokasi penggeledahan meliputi ruangan sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta kediaman tersangka Lampri di Bekasi dan Nganjuk.

Penyidik juga menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Meskipun melakukan penggeledahan di berbagai direktorat, KPK menegaskan tidak ada penggeledahan yang dilakukan di ruangan Nusron Wahid.