Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap streamer YouTube berinisial AF, yang dikenal dengan nama Resbob, pada Senin (15/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah Resbob menjadi buronan dan sempat bersembunyi di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya setelah berupaya menghindari kejaran petugas. AF dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
AF diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola Viking dalam siaran langsung di akun YouTube-nya. Tindakan ini memicu kegaduhan dan dinilai menyinggung masyarakat Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, bahkan mengecam keras pernyataan tersebut karena menghina identitas suku Sunda.
Kasus ini bermula ketika sejumlah organisasi masyarakat (ormas) melaporkan tindakan ujaran kebencian Resbob ke Polda Jabar. Menindaklanjuti laporan, penyelidikan intensif dilakukan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan pihak terkait. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, memastikan bahwa ujaran kebencian itu menimbulkan kegaduhan dan layak diproses hukum.
Dalam penyelidikan awal, AF sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, mengaku bahwa tindakannya bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengikut atau “influencer” di akunnya. Namun, karena menimbulkan keresahan publik, Polda Jabar tetap melanjutkan proses hukum.
Proses penangkapan AF membutuhkan waktu berhari-hari karena pelaku berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi. Petugas melacak pergerakan AF dari Jakarta, lalu ke Surabaya di Jawa Timur, kemudian ke Surakarta di Jawa Tengah, sebelum akhirnya berhasil meringkusnya di sebuah pendopo di Semarang.
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan AF saja. Polisi juga akan memeriksa dua rekan pelaku yang diduga membantu proses teknis perekaman saat siaran langsung ujaran kebencian tersebut berlangsung. Setelah pemeriksaan awal di Jakarta, AF akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar.




