Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk segera menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang telah mereka terima. Purbaya, yang baru menjabat sejak 8 September 2025, optimistis penempatan uang negara ini akan mendorong peningkatan kredit dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menyatakan, bank-bank BUMN diisi oleh individu-individu cerdas yang memahami cara memanfaatkan simpanan pemerintah tersebut. “Pada dasarnya saya suruh mereka (bank) berpikir sendiri, mereka kan orang-orang pintar,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan, “Cuma selama ini malas, karena bisa menaruh di tempat yang aman, enggak ngapa-ngapain, dapat spread cukup, untungnya gede. Jadi mereka setiap Sabtu Minggu main golf kali. Sekarang dengan uang itu, mereka berpikir.”
Menteri Keuangan menjelaskan, bank-bank akan mengacu pada pendekatan pasar dalam penyaluran dana. Mereka akan mencari proyek-proyek yang menawarkan tingkat pengembalian (return) paling tinggi dan paling aman terlebih dahulu. Setelah itu, barulah mereka akan mencari proyek lainnya.
Purbaya meyakini, jumlah proyek dengan keuntungan tinggi terbatas. Kondisi ini akan memicu kompetisi di antara bank-bank tersebut, yang pada akhirnya akan menekan suku bunga pinjaman menjadi lebih rendah.
Bank-bank tersebut memiliki kewajiban membayar bunga sekitar 4 persen atas uang pemerintah. Oleh karena itu, perbankan perlu secara aktif mencari keuntungan dari dana yang ditempatkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Purbaya telah menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 pada Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengalihkan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara.
Lima bank yang menerima penempatan uang negara ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Jumlah dana yang ditempatkan diatur berdasarkan ukuran bank.
BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapatkan Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
Uang negara ini disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menarik uang sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Kelima bank mitra wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.




