Berita

Polres Depok Tangkap Dua Mata Elang Terkait Penganiayaan Pengendara Mobil

58
×

Polres Depok Tangkap Dua Mata Elang Terkait Penganiayaan Pengendara Mobil

Sebarkan artikel ini
f703c0034bbb34d96a43912b4ce28803.jpg
f703c0034bbb34d96a43912b4ce28803.jpg

Depok – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil meringkus dua terduga penagih utang atau “mata elang” berinisial BE dan DP yang diduga melakukan penganiayaan serta perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap seorang pengendara mobil. Insiden tersebut terjadi di Jalan Keadilan Ujung, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Komisaris Made Gede Oka Utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti,” ujar Oka di Mapolres Metro Depok, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut Oka, korban melaporkan kejadian pengadangan dan perampasan STNK oleh debt collector tersebut ke polisi. BE berperan merampas STNK dan menganiaya korban, sementara DP membantu mengadang mobil Mazda 2 berwarna merah yang dikendarai korban. Pelaku juga merampas kunci kontak dan merusak kaca spion mobil dalam aksi tersebut.

Polisi menjerat BE dan DP dengan Pasal 184 KUHAP. Untuk mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa korban dan total tujuh orang saksi terkait insiden tersebut.

Terungkap kemudian, korban ternyata bukan pemilik asli mobil tersebut. Kendaraan itu dipinjamnya dari seorang teman untuk keperluan mengantar keluarganya, termasuk istrinya yang sedang hamil besar.

Meskipun Oka membenarkan bahwa pemilik asli mobil belum melunasi cicilan kendaraan, ia menegaskan tindakan kedua “mata elang” tersebut melanggar hukum. “Karena merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kunci kontak dalam keadaan rusak, satu unit mobil Mazda 2 berpelat nomor B 1615 PVE, selembar surat kuasa penarikan unit, selembar kartu piutang, satu bundel sertifikat jaminan fidusia, STNK, serta selembar tanda terima penarikan kendaraan.