Berita

Pemerintah Berantas Kios Pupuk Nakal, Cabut Ribuan Izin

170
×

Pemerintah Berantas Kios Pupuk Nakal, Cabut Ribuan Izin

Sebarkan artikel ini
mentan-amran:-pemerintah-tindak-2.039-kios-pupuk-rugikan-petani-rp-600-miliar
mentan amran: pemerintah tindak 2.039 kios pupuk rugikan petani rp 600 miliar

Jakarta – Pemerintah mencabut izin ribuan kios pupuk yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi petani dari praktik curang.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin 2.039 kios pupuk tersebut di Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Hari ini kami umumkan, izin 2.039 kios tersebut akan dicabut,” tegas Amran.

Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan, dari total 27.319 kios pupuk di seluruh Indonesia, ribuan di antaranya melanggar aturan HET.

Kios-kios nakal ini tersebar di 285 kabupaten/kota yang mencakup 28 provinsi. Pelanggaran tertinggi terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Mentan Amran memperkirakan, praktik curang ini berpotensi merugikan petani hingga Rp 600 miliar per tahun.

“Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp 6 triliun,” ungkapnya.

Selisih harga pupuk di tingkat kios mencapai Rp 20.800 per sak Urea dan Rp 20.950 per sak NPK.

Kementan telah memperluas pengawasan ke 285 kabupaten/kota, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan.

Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, dan rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang melanggar HET.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

PIHC memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.