Jakarta – Perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia terancam dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyebut KUHAP baru ini mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang semakin menguat.
Menurut Marzuki, undang-undang yang diundangkan pada 17 Desember lalu itu memberikan keleluasaan signifikan kepada aparat penegak hukum, terutama penyidik kepolisian.
“Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” ujar Marzuki dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Keleluasaan yang dianggap terlalu sewenang-wenang ini, menurutnya, menciptakan ruang besar untuk kriminalisasi. Pemberian kekuasaan tanpa batas kepada penegak hukum ini disebut membuat Indonesia bergerak menuju sistem politik yang semakin represif. “Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” tegasnya.
Marzuki menilai pembentukan KUHAP dan KUHP baru merupakan operasi politik untuk memperkuat kekuasaan dengan mempersenjatai aparat dengan kewenangan tak terhingga. Pemerintah, kata dia, seolah memamerkan kesewenang-wenangan mereka dengan dibalut hukum.
Sebagai mantan Jaksa Agung dan bagian dari sejarah pembentukan KUHAP 1981, Marzuki mengaku memahami betul perbedaan antara hukum dalam sistem demokratis dan otoriter. Ia menilai KUHAP yang baru ini jauh dari asas demokratis dan berkeadilan.
“KUHAP ini tidak dibangun atas prinsip keadilan, tetapi prinsip ketertiban dan penegakan polisionil. Dari segi semangat hukum, ia tidak mungkin diperbaiki,” ungkapnya.
Marzuki juga memperingatkan bahwa pemberlakuan KUHAP baru tanpa aturan turunan akan menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus hukum. Kondisi ini berpotensi membawa Indonesia ke dalam darurat hukum, bahkan malapetaka konstitusional.
“Mulai besok (hari ini) kita menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka, karena benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHAP ini,” katanya.
Karena itu, Marzuki mendorong masyarakat sipil untuk membangun gerakan kolektif untuk merespons situasi tersebut, termasuk melalui langkah politik dan hukum, termasuk pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.







