Berita

KPK Pastikan Usut Korupsi Haji Lanjut Meski Digugat ke Pengadilan

92
×

KPK Pastikan Usut Korupsi Haji Lanjut Meski Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
1c5c11cfa876182699c773faf6532178.jpg
1c5c11cfa876182699c773faf6532178.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan meskipun lembaga antirasuah tersebut digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji terus berprogres. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 November 2025.

Budi menjelaskan, penyidik masih aktif memeriksa sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai daerah. Selain itu, proses penghitungan kerugian negara juga sedang berjalan. “Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan. Tindakan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menguji formil proses penyidikan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu teregistrasi dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Dalam permohonannya, penggugat menggugat KPK karena diduga menghentikan penyidikan kasus korupsi pengalihan kuota haji 2024, yang disebut-sebut ikut menyeret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.