Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali seluruh akses kunjungan wisata di kawasan Gunung Bromo bagi wisatawan mulai Kamis (20/8/2026) pukul 00.01 WIB menyusul keberhasilan tim gabungan dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan.
Dilansir dari jatim.jpnn.com, kebijakan operasional ini didasarkan pada hasil pemantauan serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan pascakebakaran yang dianggap telah aman bagi pengunjung maupun petugas lapangan.
Keputusan pembukaan kawasan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku jasa wisata dan masyarakat umum.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan waktu pembukaan kembali kawasan konservasi tersebut.
“Mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung dan petugas, sehingga kawasan Bromo dibuka untuk wisata,” kata Rudijanta Tjahja Nugraha.
Seluruh pintu masuk wisata yang sebelumnya ditutup total sejak Sabtu (8/8) malam, yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang, kini telah kembali beroperasi normal.
Manajemen TNBTS menetapkan kuota kunjungan wisata tetap pada angka 2.752 orang per hari guna menjaga daya dukung lingkungan kawasan tersebut.
Wisatawan yang berminat melakukan kunjungan dapat melakukan pemesanan tiket secara daring melalui laman resmi yang dikelola oleh pihak pengelola taman nasional.
Pihak pengelola menegaskan agar seluruh pengunjung senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku serta arahan petugas di lapangan demi kelestarian ekosistem Gunung Bromo.
Pengunjung dilarang keras melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api, seperti menyalakan perapian atau membuang puntung rokok sembarangan di area taman nasional.
“Jangan melaksanakan aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran, seperti membuat perapian maupun membuang puntung rokok ataupun benda lain yang dapat menjadi sumber api,” kata Rudijanta Tjahja Nugraha.
Wisatawan diwajibkan untuk segera melapor kepada petugas terdekat apabila menemukan indikasi munculnya asap atau titik api baru di dalam kawasan.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut sebelumnya memakan waktu selama 13 hari sejak pertama kali terdeteksi pada Senin (3/8).
Keberhasilan pemadaman tersebut tercapai berkat sinergi antara Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, mitra, sukarelawan, masyarakat, dan pelaku jasa wisata.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai petugas Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, mitra, sukarelawan, masyarakat, hingga pelaku jasa wisata,” kata Rudijanta Tjahja Nugraha.
“Kita bersama-sama saling menjaga kawasan agar kebakaran tidak kembali terjadi,” kata Rudijanta Tjahja Nugraha.







