BeritaPolitik

DPR Loloskan Adies Kadir ke MK, Gantikan Arief Hidayat

156
×

DPR Loloskan Adies Kadir ke MK, Gantikan Arief Hidayat

Sebarkan artikel ini
alasan-dpr-pilih-adies-kadir-jadi-hakim-mk:-dia-profesor-hukum
alasan dpr pilih adies kadir jadi hakim mk: dia profesor hukum

Jakarta – DPR RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia akan menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari mendatang.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menjelaskan alasan pengusulan Adies. Menurutnya, Adies memiliki kapasitas akademik dan pengalaman yang memadai.

Saan menyebut Adies telah lama berkecimpung di komisi yang membidangi hukum di DPR.

“Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).

“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” imbuhnya.

Pencalonan Adies, lanjut Saan, telah melalui proses di Komisi III dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat disetujui sebagai calon hakim MK pengganti Arief. Namun, Inosentius akan mendapatkan penugasan lain.

“Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses,” ujar Saan.

Persetujuan Adies Kadir dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

“Terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab anggota DPR.