Jakarta – Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), atas keterlibatannya dalam kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.
Dilansir dari jpnn.com, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Tindakan korupsi tersebut dilakukan melalui penerimaan dana dari PT PGN untuk melunasi utang Isargas Group, padahal perusahaan tersebut bukan merupakan lembaga keuangan atau pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman.
Majelis hakim menilai bahwa meskipun Arso Sadewo Tjokrosoebroto tidak menerima dana tersebut secara pribadi, ia memperoleh keuntungan ekonomi berupa terselamatkannya nilai kepemilikan saham mayoritas sebesar 7,5 persen di Isargas Group.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp118,25 miliar dengan ancaman subsider 4 tahun penjara.
Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyoroti kerugian negara yang sangat besar, tindakan terdakwa yang merusak tata kelola BUMN, serta sikap terdakwa yang mencabut keterangan tanpa alasan mendasar.
Sebaliknya, faktor meringankan mencakup usia terdakwa yang telah mencapai 67 tahun, kondisi kesehatan, adanya tanggungan keluarga, serta iktikad baik dalam menyetorkan sebagian uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan,” tutur Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik penyalahgunaan dana operasional BUMN untuk kepentingan korporasi swasta yang tidak memenuhi syarat perbankan atau bankable.
Proses hukum ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan ketat terhadap dugaan penyimpangan di sektor energi yang ditangani oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, pihak terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.







