Ecozone

Pemerintah Terapkan Aturan DMO untuk Pacu Ekspor Listrik Bersih

1
×

Pemerintah Terapkan Aturan DMO untuk Pacu Ekspor Listrik Bersih

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta
Kementerian ESDM menyusun revisi aturan untuk memastikan kebutuhan listrik domestik terpenuhi sebelum melakukan ekspor energi.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 untuk memperketat aturan ekspor listrik lintas negara dengan mewajibkan penyedia tenaga listrik memenuhi kebutuhan domestik di sekitar wilayah operasionalnya terlebih dahulu, Kamis (20/8/2026).

Dilansir dari MSN, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kewajiban untuk memastikan bahwa proyek ekspor energi, termasuk listrik bersih, memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat sebelum dialirkan ke luar negeri.

Direktur Pengembangan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ahmad Amiruddin, menyatakan bahwa konsep yang diterapkan akan menyerupai mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

“Kalau pemilik usaha itu mau mengekspor ke luar negeri, dia harus melistriki industrial zone di sekitarnya,” kata Ahmad Amiruddin.

Menurut Ahmad Amiruddin, langkah ini bertujuan agar pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar lokasi pembangkit dapat terjamin melalui ketersediaan pasokan listrik yang memadai.

Revisi terhadap PP 42/2012 ini dilakukan untuk memperluas cakupan kewajiban melistriki agar tidak hanya terbatas pada wilayah usaha spesifik penyedia listrik terkait.

Ahmad Amiruddin menjelaskan bahwa perluasan ini penting agar alokasi listrik dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau akses listrik, meskipun berada di luar area konsesi perusahaan.

“Nah itu kan tidak adil bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ahmad Amiruddin.

Selain pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah juga mempertimbangkan penambahan manfaat ekonomi lainnya melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak tambahan dari aktivitas ekspor tersebut.

Pemerintah Indonesia saat ini masih mengevaluasi teknis penyaluran listrik bersih ke luar negeri, termasuk opsi penggunaan agregator untuk mengatur distribusi energi secara lebih efisien.

Terkait rencana ekspor listrik ke Singapura sebesar 3,4 gigawatt, Ahmad Amiruddin menegaskan bahwa mekanisme pembagian beban antar penyedia listrik di dalam negeri masih dalam tahap pembahasan.

“Apakah 3,4 GW itu dibagi 10, dibagi 15, dibagi 20, belum clear sampai sekarang,” kata Ahmad Amiruddin.

Pemerintah masih mengkaji apakah setiap penyedia listrik dapat melakukan ekspor secara mandiri atau harus melalui satu entitas agregator nasional agar pengawasan distribusi lebih terukur.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menyepakati peta jalan perdagangan listrik lintas batas pada Juli lalu untuk memfasilitasi kebutuhan energi negara tersebut.

Danantara juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Singapore Energy Interconnections (SGEI) sebagai langkah nyata dalam pembangunan jaringan transmisi lintas negara.

Revisi aturan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekspor energi dengan kedaulatan serta kebutuhan energi domestik secara berkelanjutan.

Diskusi mengenai teknis pelaksanaan ekspor ini dipastikan akan terus berkembang seiring dengan penyesuaian terhadap kondisi serta tantangan infrastruktur transmisi yang terbatas.