JAKARTA – Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama lima warga binaan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum menerima kabar resmi mengenai pemindahan kliennya tersebut. “Kami belum dapat kabar,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat pada Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, Jon menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum. Ia berencana mengupayakan agar Ammar Zoni dapat kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan perkara barunya.
Sebelumnya, Ditjen PAS memindahkan enam warga binaan high risk ke Nusakambangan. Ammar Zoni dan lima warga binaan Jakarta lainnya dipindahkan setelah terlibat kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulisnya.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB.
Rika menambahkan, total sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Proses pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.







