Lampung – Sebanyak 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung menerima surat peringatan pertama (SP1) dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyebabnya adalah pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyampaikan hal ini pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Sanksi diberikan untuk pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tujuannya agar tata kelola sesuai ketentuan.
“Pelanggaran terhadap SOP akan dikenai sanksi bertahap,” tegas Sony.
Mekanismenya dimulai dari SP1, lalu SP2 jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Jika peringatan diabaikan, dapur MBG bisa disuspensi.
“Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend,” lanjutnya.
Penegakan SOP penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Mulai dari bahan baku hingga makanan siap didistribusikan.
“Setiap bahan yang datang wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya,” jelasnya.
Penggunaan peralatan juga harus standar, seperti kode warna pada pisau.
“Uji mutu produk juga menjadi tahapan wajib sebelum makanan dibagikan,” pungkasnya.
Pemeriksaan meliputi warna, aroma, dan kondisi fisik makanan.
Jika ditemukan indikasi tidak layak, distribusi harus dihentikan.







