Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah melalui indikasi geografis. Upaya ini bertujuan untuk mengembangkan produk lokal dan memaksimalkan potensi daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanah Datar, Elizar, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, hal ini penting sebagai wadah untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang indikasi geografis.
Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat menginisiasi sosialisasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di aula kantor bupati.
Elizar menjelaskan, sertifikasi produk dengan indikasi geografis dapat menonjolkan kualitas dan keunikan produk. Hal ini juga meningkatkan daya saing produk daerah di pasar global.
Songket Pandai Sikek menjadi salah satu potensi daerah yang telah terdaftar dalam Indikasi Geografis sejak 2024.
Kerajinan kain otentik ini telah meraih berbagai prestasi, termasuk juara 3 Nasional Lomba Desa Wisata dan dicantumkan dalam pecahan uang Rp 5.000.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan indikasi geografis dalam pengembangan produk unggulan daerah,” ujar Elizar.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi.







