Berita

Sejumlah SDN di Pacitan Diduga Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah

91
×

Sejumlah SDN di Pacitan Diduga Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
sejumlah-sdn-di-pacitan-diduga-pungli-berkedok-pembelian-seragam-sekolah
sejumlah sdn di pacitan diduga pungli berkedok pembelian seragam sekolah

Pacitan, Jawa Timur – Sejumlah wali murid di Pacitan keluhkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) menjelang PPDB tahun ajaran 2025/2026.

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, beberapa SDN di Pacitan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus penjualan seragam sekolah. Salah satu sekolah yang diduga melakukan praktik tersebut adalah SDN 2 Baleharjo, yang bahkan masuk dalam daftar sekolah yang akan di-regrouping. Sekolah ini diduga mematok harga seragam yang cukup tinggi, dengan rincian seragam biasa seharga Rp.905.000,00, seragam muslim PA Rp.985.000,00, dan seragam muslim PI Rp.1.125.000.00.

Salah satu orang tua calon peserta didik, ST (40), pada Senin (30/6/2025), mengungkapkan penyesalannya atas praktik pungutan berkedok penjualan seragam tersebut. Ia mengatakan, “Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kwitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib.”

Keluhan serupa juga datang dari sejumlah wali murid lain yang merasa terbebani dengan pungutan tersebut. Marlina, salah satu keluarga calon peserta didik, menambahkan, “Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu Rupiah, kwitansi juga jadi bukti daftar ulang.”

Menanggapi hal tersebut, Admin PPDB SDN 2 Baleharjo, Kurniawati Rahayu, menjelaskan bahwa pembelian seragam tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pihak konveksi. Ia juga mengatakan bahwa pembayaran dilakukan langsung saat pengukuran dan tidak ada kwitansi, namun tercatat. “Kesepakatan dengan pihak penjahit, Kalau kwitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” jelasnya. Kurniawati Rahayu menjelaskan, seragam biasa terdiri dari empat stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, halsduk, sabuk, dan kaus kaki tiga pasang.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan, Wahyono, menegaskan bahwa penjualan seragam sekolah tidak diperkenankan. Ia mengatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru. Wahyono menegaskan, “Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.” Ketentuan ini, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Wahyono menambahkan, pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah. Menurutnya, sekolah seharusnya dapat membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu, sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud 50 Tahun 2022.

Dugaan pungutan liar ini tidak hanya terjadi di dua sekolah favorit di Kota Pacitan, tetapi juga di sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan.