Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat revisi aturan pembebasan cukai bioetanol.
Langkah ini diambil untuk merespons keluhan PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala perizinan.
Sebelumnya, sempat beredar kabar SPBU di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual Pertalite.
Namun, pantauan terbaru menunjukkan SPBU berkode 34.132.09 itu masih menjual Pertalite.
SPBU tersebut juga menjual Pertamax Green RON 95, yang merupakan hasil pengembangan energi terbarukan Bioetanol.
Pertamina mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024.
Tujuannya adalah untuk menyederhanakan persyaratan pembebasan cukai bioetanol.
“Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya,” ujar Menkeu Purbaya.
Wakil Direktur Pertamina, Oki Muraza, menyebut Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama.
Proses perizinan, termasuk Amdal, bisa memakan waktu hingga tiga tahun per lokasi.
Saat ini, pembebasan cukai baru diperoleh untuk satu titik di Integrated Terminal Surabaya.
Dengan tarif cukai Rp20.000 per liter, Oki menilai bioetanol tidak kompetitif jika perizinan rumit.
Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal BBM yang berpotensi mencampur bioetanol.
Oki meminta kewajiban IUI dihapus melalui revisi PMK.
Ia berharap pembebasan cukai cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian ESDM.
Pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206.
KBLI ini mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.
“Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” kata Oki.





