Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun akademik 2025-2026 dan 2026-2027 pada Jumat (21/8/2026).
Dilansir dari keterangan resmi KPK, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan tiga klaster modus operandi yang melibatkan pejabat tinggi universitas dalam penarikan pungutan di luar biaya resmi pendidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ada tiga klaster dari peristiwa rangkaian penyelidikan yang sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik Husein.
Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terhadap orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran dengan nominal mencapai Rp 650 juta.
Aksi pemerasan tersebut dijalankan oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga melalui perantara pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Biaya Rp 650 juta tersebut jauh melampaui ketentuan resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) senilai Rp 100 juta hingga Rp 260 juta.
Meskipun orang tua telah menyerahkan dana tersebut, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan.
Penyelidikan mengungkap bahwa Dian dan Adhi menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebelum diserahkan kepada Akhmad Sodiq.
Untuk menutupi kerugian tersebut, Sodiq meminjam dana dari pihak swasta dan membayarnya dengan memberikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada perusahaan milik keponakannya, Mulyono alias Nono.
Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh Akhmad Sodiq dari orang tua mahasiswa yang berhasil lolos seleksi melalui perantara Nono.
“Sodiq memberikan perintah dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’ kepada Nono pada orang tua mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menduga Nono melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli tiga bidang tanah atas namanya sendiri dari hasil gratifikasi yang mencapai setidaknya Rp 680 juta.
Klaster ketiga melibatkan praktik gratifikasi hasil negosiasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dengan pihak guru SMA untuk meloloskan siswa tertentu.
Dalam skema ini, Sodiq memberikan akses user-id miliknya kepada Eko agar dapat memberikan persetujuan kelulusan bagi mahasiswa yang telah menyetor gratifikasi.
Nilai gratifikasi dalam klaster ketiga bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per siswa.
KPK mencatat terdapat kiriman gratifikasi dari seorang guru kepada Eko sebesar Rp 1,12 miliar untuk dua tahun akademik.
Secara total, terdapat 73 kursi dari 245 kuota jalur mandiri tahun 2026 yang terkonfirmasi menjadi objek transaksi dalam klaster ketiga tersebut.







