Berita

Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Diduga Perkosa Santriwati

78
×

Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Diduga Perkosa Santriwati

Sebarkan artikel ini
ketua-yayasan-pesantren-di-tapsel-diduga-perkosa-santriwati
ketua yayasan pesantren di tapsel diduga perkosa santriwati

Tapanuli Selatan – Ketua yayasan pondok pesantren di Tapanuli Selatan (Tapsel), MN (64), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan santriwati berusia 17 tahun. Korban diketahui merupakan saudara dari tersangka.

Polres Tapsel mengungkap, MN diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak Juli 2021 hingga 2022. Korban adalah santri di pesantren yang dikelola oleh MN.

“Aksi bejat pertama terjadi saat korban mencuci piring di rumah MN yang berada di area yayasan,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/8).

Menurut Kapolres, aksi serupa kembali terjadi saat korban menonton televisi. Perbuatan terakhir diduga dilakukan pada tahun 2022.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Motif tersangka diduga karena sering memberikan uang kepada korban.

Hasil visum menunjukkan adanya dugaan kuat tindakan asusila terhadap korban. MN juga mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Polisi telah menahan MN sejak Jumat (8/8/2025). Tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Karena tersangka adalah orang tua/wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

“Masih ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor,” ujar AKBP Yon Edi.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi masa depan anak-anak.