Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan korupsi senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah, Rabu (24/12). Uang ini adalah hasil penyelamatan keuangan negara.
Penyerahan berlangsung di gedung Jampidsus, Kejagung. Tumpukan uang tunai yang disusun rapi itu viral di media sosial.
Persiapan penyerahan uang sitaan dilakukan sejak pagi. Aparat bahkan sempat berjalan di atas tumpukan uang saat pemindahan.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan uang sitaan berasal dari berbagai kasus korupsi besar. Satgas Penegakan Hukum Korupsi (PKH) memproses kasus tersebut.
Kementerian Keuangan menjadi pihak penerima uang sitaan.
Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan unsur penegak hukum. Kejagung menilai ini sebagai komitmen penegakan hukum dan pengembalian aset negara.
Oktober 2025, pemerintah juga menyerahkan Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO. Aset lain seperti alat berat dan hasil tambang ilegal juga disita.
Publik menyoroti sebagian aset sitaan belum masuk kas negara. Proses hukum formal, lelang, dan pencatatan PNBP masih diperlukan.
Ini menjadi masukan penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas manajemen aset sitaan korupsi.







