News

BKPSDM Bali Tunggu Dasar Hukum Pasti Soal Wacana PPPK Jadi PNS

2
×

BKPSDM Bali Tunggu Dasar Hukum Pasti Soal Wacana PPPK Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa memberikan keterangan terkait wacana perubahan status PPPK menjadi PNS.
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi pusat terkait wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Denpasar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Minggu (23/8/2026).

Dilansir dari Antara, Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bali belum menerima dokumen atau petunjuk teknis terkait perubahan status kepegawaian tersebut.

Perubahan status aparatur sipil negara (ASN) memerlukan kajian mendalam serta landasan hukum yang kuat karena adanya perbedaan mendasar dalam mekanisme jabatan, promosi, dan mutasi antara PNS dan PPPK.

“Wacana perubahan status ini membutuhkan kajian mendalam dan dasar hukum yang pasti, pada prinsipnya kami di daerah menunggu regulasi resmi tersebut,” kata I Wayan Budiasa.

Pemerintah Provinsi Bali mencatat total ASN di wilayah tersebut mencapai 20.896 orang per tanggal 20 Agustus 2026.

Kelompok jabatan fungsional terbesar di Bali saat ini diisi oleh tenaga pengajar dengan jumlah mencapai 8.134 orang.

Data tersebut mencakup 4.109 orang PPPK penuh waktu dan 468 orang PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai instansi pendidikan.

“Posisi guru menjadi kelompok jabatan fungsional terbesar di Bali,” ujar I Wayan Budiasa.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kekurangan tenaga pendidik tersebut memaksa sejumlah guru untuk memenuhi beban jam mengajar yang lebih tinggi dari ketentuan standar.

Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya mitigasi, termasuk pengangkatan guru melalui mekanisme PJSL agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Kebijakan perubahan status PPPK menjadi PNS dinilai akan berdampak signifikan terhadap skema pembiayaan daerah karena perbedaan sumber anggaran penggajian.

Gaji PNS selama ini ditopang oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, sementara belanja pegawai PPPK selama ini berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh jika pembiayaan PPPK nantinya dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas pada APBD.

Ruang fiskal yang lebih lega diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai program-program prioritas lainnya bagi masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa melalui tes ulang.