Jakarta – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi ASABRI.
Dilansir dari laporan media terkait, proses penahanan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung menyusul serangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap aset-aset yang bersangkutan.
Tersangka tiba di lokasi penahanan pada pukul 23.20 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Saat turun dari kendaraan, Febrie Adriansyah terlihat mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan maupun borgol di tangannya.
Ia segera digiring masuk ke dalam area rutan oleh petugas segera setelah tiba di lokasi.
Penetapan status tersangka ini berkaitan erat dengan temuan barang bukti berupa 74 kg emas serta uang tunai bernilai miliaran rupiah oleh pihak Polri.
Barang bukti tersebut ditemukan saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang terletak di Sentul.
Terkait proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan keberatannya terhadap langkah penahanan yang diambil oleh penyidik.
“Alat bukti yang digunakan untuk menjerat saya masih perlu diperdalam,” kata Febrie Adriansyah.
Selain meragukan kelengkapan alat bukti, ia juga merasa bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini.
Kasus korupsi ASABRI sendiri merupakan salah satu perkara besar yang ditangani oleh aparat penegak hukum dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian aliran dana yang dituduhkan kepada tersangka.
Proses hukum lanjutan terhadap Febrie Adriansyah diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara pencucian uang tersebut.
Status tersangka yang disematkan kepada mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menarik perhatian publik karena keterkaitan langsung dengan barang bukti emas dalam jumlah besar.
Penyidik kini fokus untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset yang ditemukan selama proses penggeledahan sebelumnya.
Keberatan yang diajukan tersangka akan menjadi bagian dari catatan hukum dalam proses persidangan yang akan datang.
Langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang berskala nasional.
Kondisi keamanan di sekitar Rutan KPK terpantau kondusif selama proses penyerahan tersangka berlangsung hingga tengah malam.
Seluruh prosedur administrasi penahanan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.











