Berita

DLH DKI Jakarta Umumkan Sanksi Sosial Bagi Pembakar Sampah

189
×

DLH DKI Jakarta Umumkan Sanksi Sosial Bagi Pembakar Sampah

Sebarkan artikel ini
warga-jakarta-yang-bakar-sampah-bakal-dikenakan-sanksi-sosial,-wajahnya-dipajang-di-media-sosial
warga jakarta yang bakar sampah bakal dikenakan sanksi sosial, wajahnya dipajang di media sosial

Jakarta – Warga Jakarta yang kedapatan membakar sampah sembarangan terancam sanksi sosial dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Sanksi ini berupa pengungkapan identitas pelaku di media sosial.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan sanksi sosial diharapkan memberikan efek jera.

“Saya sepakat dengan usulan pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Asep menjelaskan, Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah mengatur sanksi denda Rp 500 ribu hingga pidana bagi pembakar sampah.

Namun, sanksi tersebut dinilai belum efektif.

DLH DKI Jakarta akan mempertimbangkan penampakan wajah pelaku pembakaran sampah di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.