Ecozone

BGN Pastikan Gaji Petugas SPPG Cair Minggu Ini, Ahli Gizi Termasuk

252
×

BGN Pastikan Gaji Petugas SPPG Cair Minggu Ini, Ahli Gizi Termasuk

Sebarkan artikel ini
f0aa6c36709cec1cbfab482e63a5ddcb.jpg
f0aa6c36709cec1cbfab482e63a5ddcb.jpg

Fenesia – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK), akan dicairkan paling lambat pekan ini. Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Kamis (13/11), menyatakan bahwa seluruh dana tersebut sudah akan masuk ke rekening para penerima pada hari Minggu.

Dadan menjelaskan, keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh adanya penyesuaian administrasi dan pergeseran alokasi anggaran. Semula, dana gaji dialokasikan pada pos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, dana tersebut perlu digeser ke pos pembayaran konsultan perorangan. Hal ini lantaran status sebagian tenaga SPPI Batch III masih dalam proses penetapan, berbeda dengan SPPI Batch I dan Batch II yang sudah berstatus PPPK dan menerima tunjangan kinerja.

“SPPI Batch III tadinya kita rencanakan CAT-nya bulan ini, sehingga sebetulnya pagu kami itu ada di pagu PPPK di kode anggaran yang berbeda,” terang Dadan. Ia menambahkan, proses administrasi yang memungkinkan pergeseran anggaran baru dapat dilakukan pada awal bulan, namun pihaknya telah mempercepat mekanisme agar pembayaran tidak kembali tertunda.

Terkait hal tersebut, Dadan juga menepis anggapan bahwa keterlambatan gaji berlangsung hingga dua bulan. Menurutnya, waktu tunda pembayaran hanya enam hari untuk AG dan AK. Pihaknya berjanji akan menuntaskan seluruh hak pegawai sekaligus hingga Desember.

“Kami sekalian untuk menyelesaikan minggu ini, kami sudah geser anggaran untuk tuntas sampai Desember. Jadi bulan depan sudah tidak akan ada keterlambatan lagi,” tegas Dadan. Ia berharap, tahun depan SPPI Batch III sudah dapat diangkat menjadi PPPK.

Lebih lanjut, Dadan memastikan seluruh tenaga SPPI Batch III, termasuk ahli gizi dan ahli akuntan, akan diangkat menjadi PPPK. Dengan status tersebut, mereka nantinya akan menerima tunjangan kinerja sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

“Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN. Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja,” pungkas Dadan.