Ecozone

Himbara Gotong Royong Restrukturisasi Utang Adhi Karya Rp 3 Triliun

28
×

Himbara Gotong Royong Restrukturisasi Utang Adhi Karya Rp 3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor PT Adhi Karya (Persero) Tbk di Jakarta.
Tiga bank Himbara resmi menandatangani kesepakatan restrukturisasi utang PT Adhi Karya senilai Rp3 triliun.

Jakarta – Tiga bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan restrukturisasi utang emiten konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk senilai Rp3 triliun melalui Master Restructuring Agreement (MRA) pada Senin (21/9/2026) guna memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menata kembali beban kewajiban Adhi Karya sekaligus mendukung keberlangsungan operasional serta transformasi bisnis jangka panjang perseroan.

Direktur Keuangan Adhi Karya, Bani Iqbal, menjelaskan bahwa perseroan bertindak sebagai debitur dalam perjanjian ini, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditunjuk sebagai agen fasilitas.

Bani Iqbal menyatakan bahwa ketiga bank kreditur dan Adhi Karya memiliki hubungan afiliasi karena berada di bawah kendali pemegang saham yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.

Skema restrukturisasi utang tersebut dibagi menjadi tiga kelompok pembayaran yang disebut dengan tranche untuk memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam memenuhi kewajibannya.

Tranche A berupa pinjaman term loan senilai Rp1,54 triliun yang memiliki tenor pelunasan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment.

Bunga untuk Tranche A ditetapkan sebesar 3,5% per tahun, di mana 1% dibayar tunai setiap tiga bulan dan 2,5% sisanya ditangguhkan hingga tahun 2041.

Tranche B mencakup pinjaman term loan sebesar Rp1,45 triliun yang akan diselesaikan dalam waktu lima tahun melalui skema bullet payment dari hasil divestasi perusahaan dengan bunga 1% per tahun.

Tranche C mengatur kewajiban bunga atau bagi hasil yang terakumulasi sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif, yang akan dicicil selama 18 bulan tanpa dikenakan bunga tambahan.

Direktur Utama Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago, mengatakan bahwa penandatanganan MRA merupakan tahap implementasi krusial yang menuntut komitmen serta konsistensi dari seluruh pihak yang terlibat.

“Kami optimis dengan sinergi erat antara ADHI, DIM, dan perbankan sebagai kreditur, kami dapat membangun fundamental bisnis yang lebih sehat, menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian RI,” kata Moeharmein.

Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan MRA secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

Seiring dengan proses restrukturisasi ini, Adhi Karya terus melanjutkan transformasi bisnis dengan memfokuskan operasional pada sektor inti engineering dan konstruksi.

Perseroan juga melakukan perampingan organisasi, efisiensi portofolio bisnis, serta peningkatan keunggulan operasional berbasis teknologi untuk memperkuat posisi keuangan.

Manajemen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan pengerjaan proyek di lapangan tetap berjalan normal tanpa gangguan selama proses penataan utang berlangsung.

Keberlanjutan bisnis konstruksi ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi di sekitar lokasi proyek infrastruktur strategis.