Surabaya – Sengketa lahan berujung penyitaan, seorang pensiunan Pelindo III, Wawan Syarwhani, kehilangan dua rumahnya di kawasan Teluk Kumai, Perak, Surabaya. Ironisnya, salah satu rumah kini berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).
Wawan, yang mengaku memiliki bukti kepemilikan sah berupa akta notaris tahun 1992 dan 2004, harus menerima kenyataan pahit setelah Pelindo III memenangkan gugatan atas hak pengelolaan lahan (HPL) pada tahun 2017.
“Bahkan saya juga rutin bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Wawan, Jumat (2/1/2025), menunjukkan bukti pembayaran pajak sebagai penguat kepemilikannya.
Eksekusi oleh juru sita PN Surabaya pada Mei 2024 menjadi titik akhir perjuangan Wawan mempertahankan asetnya. Meskipun surat eksekusi mengakui hak bangunan sebagai miliknya, rumah tersebut tetap disita.
Bangunan di Jalan Teluk Kumai Timur 83A kini telah beralih fungsi menjadi SPPG yang dikelola Polres Tanjung Perak sejak September 2025. Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan bercat biru tersebut telah beroperasi sebagai dapur umum.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Inspektur Satu Suroto, mengaku belum mengetahui detail pembangunan SPPG tersebut. “Nanti saya kabari kalau ada info,” ujarnya, Senin (5/1/2025).
Sementara itu, Humas Pelindo III, Mahesa Nugraha, membenarkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan atas aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Pemanfaatan lahan sebagai SPPG juga dibenarkan, namun Mahesa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pengelolaan SPPG yang diserahkan kepada Polres Tanjung Perak. “Betul, saat ini di manfaatkan sebagai SPPG,” ucapnya singkat.







