Tangerang – Sopir taksi online, FG (49), yang ditangkap atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap penumpangnya, ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dari hasil tes urine pelaku yang menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Awaludin Kanur menyatakan hasil tes urine tersebut pada Selasa, 25 November 2025. Selain itu, penyidik juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet FG saat menggeledah rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Benda menyerupai senjata api yang digunakan FG untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu telah dibuang ke sungai. Namun, pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet beserta kartu identitas, dan tas selempang.
Kepada penyidik, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan menganiaya dan memerkosa korbannya saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, FG, menjemput korban menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. FG kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya. Usai memerkosa, FG tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.







