Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat, Jumat (24/7/2026).
Dilansir dari pernyataan resmi Divisi Humas Polri, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait sinergi antara kepolisian dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keterlibatan personel kepolisian dalam koordinasi dengan instansi pajak tidak boleh disalahartikan sebagai pengambilalihan tugas pokok petugas pajak.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia menambahkan bahwa seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Isir, sinergi yang terjalin antara Polri dan DJP murni merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai dengan koridor tugas serta wewenang masing-masing institusi.
Dalam skema kerja sama tersebut, peran Bhabinkamtibmas difokuskan pada fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Isir.
Pihak kepolisian menekankan bahwa personel di lapangan tidak boleh dianggap sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif,” jelas Isir.
Terkait isu yang berkembang di publik, Polri menyatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam mendukung DJP terbatas pada menjaga kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan agar tetap kondusif.
Masyarakat diharapkan tidak menafsirkan kerja sama ini sebagai pemberian wewenang tambahan kepada personel kepolisian untuk mencampuri urusan teknis perpajakan.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing,” tutur Isir.
Lebih lanjut, Polri berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah melalui instansi terkait demi kepentingan negara, selama pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum.
Pernyataan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait batasan peran aparat di tengah dinamika kebijakan perpajakan nasional.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan,” pungkas Isir.







